MAKALAH MANAJEMEN TENTANG MANAJEMEN SUMBER DAYA
MANUSIA (PEMBERHENTIAN TENAGA KERJA )
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
pemberhentian merupakan yang paling sensitive di dalam dunia ketenagakerjaan
dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh
manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau dana pada waktu
penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut berhenti. Pada waktu penarikan
karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran kompensasi
dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul merasa
ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan dan
sasaran perusahaan dan karyawan itu sendiri.
Demikian juga pada
waktu karyawan tersebut berhenti atau adanya pemutusan hububungan kerja dengan
perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pension atau pesangon atau
tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan
kembali penarikan karyawan baru yang sama halnya seperti dahulu harus
mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan.Di samping masalah
dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah sebab
musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alas an atau sebab
karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan permentiaan sendiri, tapi ada jug
aatas alas an karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan
tersebut meneruskan pekerjaannya.
Akibatnya dari
pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan
dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti
karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk
karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia
harus sudah dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima
oleh karyawan yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya
sampao pada tingkat dapat dianggap cukup.
1.2 Indentifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang ada dan untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas, maka
penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1.
Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya?
2.
Bagaimana proses pemberhentian karyawan?
3.
Apa pengaruh Pemberhentian karyawan terhadap perusahaan?
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dibuatnya
makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemberhentian karyawan
terhadap perusahaan. Sedangkan tujuan dibuatnya makalah ini adalah memenuhi
salah satu tugas Maka Kuliah Seminar Manajemen Sumber Daya Manusia.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Manajemen Sumber Daya
Manusia
Sebelum memberikan
pengertian tentang Manajemen Sumber Daya Manusia alangkah baiknya apabila
diketahui terlebih dahulu pengertian Manajemen dan Sumber Daya Manusia itu
sendiri. Dalam pendapat beberapa ahli, Manajemen diartikan sebagai ilmu dan
seni yang mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya
lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu.
Sumber daya adalah segala
sesuatu yang merupakan assets perusahaan untuk mencapai tujuannya.
Sumber daya yang
dimiliki perusahaan dapat dikategorikan atas empat tipa sumber daya, seperti
Finansial, Fisik, Manuisa dan Kemampuan Teknologi.Hal ini penting untuk
diketahui, karena akan bias membedakan dengan pengertian yang sama dengan
pengertian manajemen sumber daya manusia, yaitu administrasi kepegawaian atau
juga manajemen kepegawaian.
Berikut ini adalah pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut para ahli:
1.
Menurut Melayu
SP. Hasibuan.MSDM adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga
kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan
dan masyarakat.
2.
Menurut Henry
SimamoraMSDM adalah sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian
balasan jasa dan pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok
bekerja.MSDM juga menyangkut desain dan implementasi system perencanaan,
penyusunan personalia, pengembangan karyawan, pengeloaan karir, evaluasi kerja,
kompensasi karyawan dan hubungan perburuhan yang mulus.
3.
Menurut Achmad S.
Rucky MSDM adalah penerapan secara tepat dan efektif dalam proses akusis,
pendayagunaan, pengemebangan dan pemeliharaan personil yang dimiliki sebuah
organisasi secara efektif untuk mencapai tingkat pendayagunaan sumber daya
manusia yang optimal oleh organisasi tersebut dalam mencapai tujuan-tujuannya.
4.
Menurut Mutiara
S. Panggabean MSDM adalah proses yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pimpinan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan
dengan analisis pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembngan,
kompensasi, promosi dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.Dari definisi di atas, menurut Mutiara S. Panggabaean bahwa,
kegiatan di bidang sumber daya manusia dapat dilihat dari dua sudut pandang,
yaitu dari sisi pekerjaan dan dari sisi pekerja.Dari sisi pekerjaan terdiri
dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja meliputi
kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pelatihan
dan pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan kerja.
5.
Dengan definisi
di atas yang dikemukakan oleh para ahli tersebut menunjukan demikian pentingnya
manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan perusahaan, karyawan dan
masyarakat.
2.2 Model Manajemen Sumber Daya Manusia
Di dalam memahami berbagai permasalahan pada manajelen
sumber daya manusia dan sekaligus dapat menentukan cara pemecahannya perlu
diketahui lebih dahulu model-model yang digunakan oleh perusahaan kecil tidak
bias menerapkan model yang biasa digunakan oleh perusahaan besar. Demikian pula
sebaliknya. Dalam perkembangan model-model ini berkembang sesuai dengan situasi
dan kondisi serta tuntutannya.Untuk menyusun berbagai aktifitas manajemen
sumber daya manusia ada 6 (enam) model manajemen sumber daya manusia yaitu:
Model Klerikal Dalam model ini fungsi departemen
sumber daya manusia yang terutama adalah memperoleh dan memelihara laporan,
data, catatan-catatan dan melaksanakan tugas-tugas rutin. Fungsi departemen
sumber daya manusia menangani kertas kerja yang dibutuhkan, memenuhi berbagai
peraturan dan melaksanakan tugas-tugas kepegawaian rutin.
Model Hukum Dalam model ini, operasi sumber daya
manusia memperoleh kekutannya dari keahlian di bidang hukum. Aspek hukum
memiliki sejarah panjang yang berawal dari hubungan perburuhan, di masa
negosiasi kontrak, pengawasan dan kepatuhan merupakan fungsi pokok disebabkan
adanya hubungan yang sering bertentangan antara manajer dengan karyawan.
Model Finansial Aspek pinansial manajemen sumber daya
manusia belakangna ini semakin berkembang karena para manajer semakin sadar
akan pengaruh yang besar dari sumber daya manusia ini meliputi biaya kompensasi
tidak langsung seperti biaya asuransi kesehatan, pension, asuransi jiwa,
liburan dan sebagainya, kebutuhan akan keahlian dalam mengelola bidang yang
semakin komplek ini merupakan penyebab utama mengapa para manajer sumber daya
manusia semakin meningkat.
Model Manjerial Model manajerial ini memiliki dua
versi yaitu versi pertama manajer sumber daya manusia memahami kerangka acuan
kerja manajer lini yang berorientasi pada produktivitas. Versi kedua manajer
ini melaksanakan beberpa fungsi sumber daya manusia.Departemen sumber daya
manusia melatih manajer lini jdalam keahlian yang diperlukan untuk menangani
fungsi-fungsi kunci sumber daya manusia seperti pengangkatan, evaluasi kinerja
dan pengembangan. Karena karyawan pada umumnya lebih senang berinteraksi dengan
manajer mereka sendiri disbanding dengan pegawai staf, maka beberapa departemen
sumber daya manusia dapat menunjukan manajer lini untuk berperan sebagai
pelatih dan fsilitator.
Model Humanistik Ide sentral dalam model ini adalah
bahwa, departemen sumber daya manusia dibentuk untuk mengembangkan dan membantu
perkembangan nilai dan potensi sumber daya manusia di dalam organisasi.
Spesialis sumber daya manusia harus memahami individu karyawan dan membantunya
memaksimalkan pengembangan diri dan peningkatan karir.Model ini menggabarkan
tumbuhnya perhatian organisasi terhadap pelatihan dan pengembangan karyawan
mereka.
Model Ilmu Perilaku Model ini menganggap bahwa, ilmu
perilaku seperti psikologi dan perilaku organisasi merupakan dasar aktivitas
sumber daya manusia. Prinsipnya adlah bahwa sebuah pendekatan sains terhadap
perilaku manusia dapa diterpkan pada hampir semua permasalahan sumber daya
manusia bidang sumber daya manusias yang didasarkan pada prinsip sains meliputi
teknik umpan balik, evaluasi, desain program dan tujuan pelatihan serta
manajemen karir.
2.3
Fungsi-fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia
Fungsi manajemen sumber daya manusia sama halnya
dengan fungsi yang ada dalam manajemen sendiri, seperti apa yang dikemukakan G.
Terry dalam bukunya Principle of Management yang menyatakan bahwa, fungsi manajemen
meliputi Planning, Organizing, Actuating dan Controlling (POAC).Henry Fayol
menyebutkan bahwa, fungsi manajemen meliputi Planning, Organizing, Commanding,
Coordinating dan Controllung (POCCC).
Luther Gulick mengemukakan fungsi manajemen meliputi Planning,
Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting dan Budgeting
(POSDCoRB).Dalam manajemen sumber daya manusia beberapa ahli seperti Edwin B.
Flippo, Dale Yoder, Manullang, Moekijat dan Malayu SP. Hasibuan serta Henry
Simamora mengemukakan fungsi manajemen sumber daya manusia seperti halnya
fungsi manajemen yang dikemukakan di atas, adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan
2. Rekrutmen
3. Seleksi
4. Dekrutmen
5. Orientasi, Pelatihan dan Pengembangan
6. Evalauasi Kinerja
7. Komensasi
8. Pengintegrasian
9. Pemeliharaan
10. Pemberhentian.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Pemberhentian
Menurut
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha.
Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
3.2 Alasan
Pemberhentian
Ada
beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan
kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan
perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak
terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan.
Dalam pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk memberhentikan
karyawan dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok dengan pendapat
perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau keinginan pengusaha yang
mengharapkan karyawan terus bekerja utuk meningkatkan produksinya, karyawan
tersebut langsung diberhentikan, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya kepada karyawan.Oleh
karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka
pemerintah telah mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam
undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan:
1.
Pekerja
berhalangan masuk karena sakit perut menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
2.
Pekerja
berhalangan Negara sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pekerjaan
mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamnya.
4.
Pekerja menikah
5.
Pekerja mempunyai
pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu
perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama.
6.
Pekerja
mendirikan, mejadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan
kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian
kerja bersama.
7.
Pekerja yang
mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang
melakukan tindakan pidana kejahatan.
8.
Karena perbedaan
yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami,
kondisi fisik atau status perkawinan.
9.
Pekerjaan dalam
keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja
yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum
dapat dipastikan.
Di samping hal tersebut di atas yang melarang
pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya, tapi ada juga
yang membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja dengan karyawan dengan
asalan pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
1.
Melakukan
penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
2.
Memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
3.
Mabuk,
minum-minuman kerjas memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.
4.
Melakukan
perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.
5.
Menyerang
menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di
lingkungan kerja.
6.
Membujuk temasn
sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
7.
Dengan ceroboh
astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barng milik
perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
8.
Dengan ceroboh
atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat
kerja.
9.
Membongkar atau
membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan Negara.
10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan
yang diancam pidana 5 tashun atau lebih.Semua kegiatan seperti di atas, baru
pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan hubungan kerja dengna
karyawan, apabila memang benar-benar terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti,
atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan dari karyawan.
Melayu SP. Hasibuan menyebutkan beberapa alasan
karyawan diberhentikan dari perusahaan.
1.
Undang-udang Undang-undang
dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan,
antara lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi
terlarang.
2.
Keinginan
peruasahaan
3.
Keinginan
perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan
4.
Karyawan tidak
mampu mengerjakan pekerjaannya.
5.
Perilaku dan
kedisiplinannya kurang baik.
6.
Melanggar
peraturan dan tata tertib perusahaan.
7.
Tidak dapat
bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
8.
Melakukan tindakan
amoral dalam perusahaan.
9.
Keinginan
Karyawan
10.
Pindah ke tempat
lain untuk mengurus orang tua
11.
Kesehatan yang
kurang baik
12.
Untuk melanjutkan
pendidikan
13.
Untuk bewirausaha
14.
Bebas jasa
terlalu rendah
15.
Mendapat
pekerjaan yang lebih baik
16.
Suasana dan
lingkungan pekerjaan yang kurang serius
17.
Kesempatan
promosi yang tidak ada
18.
Perlakukan yang
kurang adil
19.
PensiunUndang-undang
mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja
tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55
tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan
dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya
sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.
20.
Kontrak Kerja
BerakhirBeberapa perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja
dengan karyawanya di dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa
waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan
hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
21.
Meninggal dunia
22.
Perusahaan
dilikudasi
23.
Dalam hal
perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan
perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan
bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang-undasngan.
3.3 Proses
Pemberhentian
Dalam
pemberhentian karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak
karyawan maupun karena undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada
peraturan, jangan sampai pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu
konflik suatu konflik atau yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah
pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun
bebera cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
Bila kehendak perusahaan
dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh
terlebih dahulu:
1.
Adakan musyawarah
antara karyawan dengan perusahaan.
2.
Bila musyawarah
menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau instansi
yang berwenang memutuskan perkara.
3.
Bagi karyawan
yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak
kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu kepada
Dinas terkait atau berwenang.
4.
bagi karyawan
yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula
terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan
diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Pengaruh Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan adanya pemberhentian karyawan tentu berpengaruh
sekali terhadap perusahaan terutama masalah dana. Karena pemberhentian karyawan
memerlukan dana yang cukup besar diantaranya untuk membayar pensiun atau
pesangon karyawan dan untuk membayar tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu juga
pada saat penarikan kembali karyawan, perusahaan pun mengeluarkan dan yang
cukup besar untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan.Dengan adanya
pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap
karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti
karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk
karyawan ddan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya
manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya
diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi
kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
2. Ada beberapa alas an yang menyebabkan seseorang
berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, diantaranya disebabkan
karena:
3. Perautaran perundang-undangan
4. Keinginan perusahaan
5. Keinginan karyawan
6. Pensiun
7. Kontrak kerja berakhir
8. Meninggal dunia
9. Perusahaan dilikuidasi
10. Pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan
cukup besar pengaruhnya terutama dalam masalah dana, karena perusahaan harus
membayar pensiun atau pesangon dan tunjangan-tunjangan lainnya kepada karyawan
yang diberhentikan.
Saran
Dalam
hal pemberhentian karyawan, seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati
dan diperlakukan pertimbangan yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar
bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan akan berpengaruh
sekali terhadap masalah dana.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Melayu S.P.
2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mangkunegara, A.A. Anwar
Prabu. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaa. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
Ruchiat, 2003. Pengantar
Manajemen Sumber Daya Manusia. Majalengka: STIE YPPM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar