Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan adalah
untuk memahami tentang apa yang terjadi disekeliling kita untuk
menyelesaikan masalah-masalah
praktis dan juga menjelaskan berbagai fakta dan informasi. Untuk lebih jelas
mengenai manajemen keuangan silakan anda simak makalah di bawah.Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara pasca
Reformasi Manajemen KeuanganPemerintah yang diikuti lahirnya UU No.17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara telah berjalan hampir satu setengah tahun. Sebagaimana
dipahami UU Keuangan Negara No.17 tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara nomor
1 tahun 2004 adalah untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negarayang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi,
ekonomi dan teknologi moderen.
UU No.17/2003 tentang
Keuangan Negara telah merubah sistem dan pola pengelolaan keuangan
negara. Sistem yang diusung dalam UU tersebut adalah sistem penganggaran
berbasis kinerja (performance budgeting system) yang menjadikan kinerja sebagai
fokus sehingga seluruh potensi harus diarahkan untuk mendukung agar kinerja
yang diinginkan dapat tercapai. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa kinerja
yang dicanangkan tercapai dengan pendanaan yang dialokasikan secara efisien dan
efektif. Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.17 tahun 2003, Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam
bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah
RI sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Chief Operacional Officer
(COO) untuk statu bidang tugas pemerintahan. Untuk meningkatkan akuntabilitas
dan menjamin terselenggaranya saling uji (check and balance) dalam proses
pelaksanaan anggaran, perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang
kewenangan administratif yang diserahkan kepada kementrian/lembaga dan pemegang
kewenangan kebendaharaan yang diserahkan kepada kementrian keuangan.
Dari pengamatan APBN tahun 2005 sampai dengan triwulan I
tahun 2006 menunjukkan pengalihan kewenangan administratif yang dulunya
dilaksanakan oleh kementrian keuangan kepada kementrian/lembaga menunjukkan
sebagian besar mind set KPA masih berprinsip tolok ukur keberhasilan diukur
dari tingkat capaian disbursement (penyerapan) tanpa terlalu jauh memperhatikan
kualitas kinerjanya. Berdasarkan permasalahan di atas maka pada RADIN tingkat
regional Kanwil DJPBN wilayah Sumatera di Medan, Kanwil III DJPBN Padang merasa
perlu mengangkat permasalahan pengalihan kewenangan administratif pada
Kementrian/Lembaga khususnya dalam hal pelaksanaan pembayaran yang efisien dan
efektif .
2.Tujuan
2.Tujuan
Dalam rangka mengemban misi reformasi dalam bidang
keuangan negara yakni mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean governance)
maka Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan pejabat lainnya
yang ditunjuk selaku Kuasa BUN bukanlah sekadar kasir yang hanya melaksanakan
penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak menilai kebenaran penerimaan dan
pengeluaran negara tersebut, tetapi Menteri Keuangan selaku
pengelola keuangan dalam arti yang seutuhnya yaitu berfungsi sekaligus
kasir,pengawas keuangan dan manajer keuangan. Dikarenakan pelaksanaan tahun
2005 sampai dengan triwulan I tahun 2006 menunjukkan belum berubahnya mind set
KPA dan KPPN dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran APBN perlu dilakukan
langkah-langkah konkrit mengendalikan pengelolaan keuangan negara sesuai fungsi
kementrian keuangan dalam arti seutuhnya : kasir, pengawas keuangan dan manajer
keuangan agar tercipta efisiensi biaya dan efektifitas dalam pelaksanaan
anggaran (cost effektiveness and operational efficiency) sehingga ada benang
merah dalam siklus anggaran
(budget cycle) antara input, output dan outcome.
Rumusan Masalah
Cakupan permasalahan dalam pelaksanaan pemisahan kewenangan administrasi dan kewenangan kebendaharaan adalah :
Cakupan permasalahan dalam pelaksanaan pemisahan kewenangan administrasi dan kewenangan kebendaharaan adalah :
·
Menyoroti sampai dimana
tingkat kesiapan kementrian/lembaga dalam menjalankan fungsinya selaku pemegang
kewenangan administratif (what and how the manager manage);
·
Pelaksanaan kewenangan
kebendaharaan (comptable) di kementrian keuangan (d.h.i KPPN);
·
Faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan pemisahan kedua kewenangan pada KPA dan KPPN;
·
Usul penyempurnaan aturan atau prosedur kerja untuk
menciptakan efisiensi biaya dan efektifitas kinerja dalam mekanisme pelaksanaan
pembayaran sebagai bentuk pengendalian keuangan negara .
Batasan Masalah
Makalah ini hanya membahas tentang
Makalah ini hanya membahas tentang
§ Menyoroti
sampai dimana tingkat kesiapan kementrian/lembaga dalam menjalankan fungsinya
§ Pelaksanaan
kewenangan kebendaharaan
§ Faktor-faktor
yang mempengaruhi pelaksanaan pemisahan kedua kewenangan pada KPA dan KPPN
LANDASAN TEORI
Sistem penganggaran moderen (Public Expenditure Management) menekankan pentingnya tiga prinsip penting (best practice) dalam pengelolaan keuangan negara yaitu :
¤
Aggegate Fiscal Dicipline,
¤
disiplin anggaran pada tingkat nasional agar besarnya
belanja negara disesuaikan dengan kemampuan menghimpun pendapatan negara
¤
Allocative Efficiency, efisiensi alokasi anggaran melalui
distribusi yang tepat sumber-sumber daya keuangan untuk berbagai fungsi
pemerintahan sesuai dengan outcome (manfaat atau hasil) yang diharapkan dari
penyelenggaraan tugas kementrian/lembaga
¤
Operational Efficiency, efisiensi pelaksanaan kegiatan
instansi pemerintahan untuk menghasilkan output sesuai tugas dan fungsi
instansi pemerintahan bersangkutan
Reformasi di bidang perbendaharaan dilakukan sejalan
dengan prinsip operational efficiency dengan mengubah fokus dari kontrol
pengeluaran pada input menjadi output dan memberikan kewenangan yang lebih
besar kepada manajer untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya (Let’s the manager
manage). Pemberian kewenangan yang lebih besar pada manajer dilakukan untuk
melaksanakan kegiatan berorientasi pada hasil (output) dan manfaat (outcome)
1. Dasar Hukum Pembayaran
v
UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
v
UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
v
UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara
v
UU No.13 tahun 2005 tentang APBN TA.2006
v
PP No.21 tahun 2004 tentang Penyusunan RKAKL
v
Keppres No.42 tahun 2002 jtentang Pedoman Pelaksanaan
APBN
v
PMK No.134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam
Pelaksanaan Pembayaran APBN
v
Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 tanggal
28-12-2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN
2. Pembagian Kewenangan
Pasal 19 UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
ayat (1) menyebutkan bahwa Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN
dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Dalam
pelaksanaannya pembayaran APBN tersebut dilakukan oleh KPPN. Selanjutnya pada
ayat (2) bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk :
- Meneliti
kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
- Menguji
kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam
perintah pembayaran;
- Menguji
ketersediaan dana yang bersangkutan;
- Memerintahkan
pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara;
- Menolak
pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
Kewajiban dalam rangka pelaksanaan pembayaran ini dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 pada pasal 11 sebagai berikut :
1.
Pengujian SPM dilaksanakan oleh KPPN mencakup pengujian
yang bersifat substansif dan formal.
2.
Pengujian substantif dilakukan untuk:
- Menguji kebenaran perhitungan
tagihan yang tercantum dalam SPM;
- Menguji ketersediaan dana pada
kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA yang ditunjuk dalam SPM tersebut;
- Menguji dokumen sebagai dasar
penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif
Perjalanan Dinas);
- Menguji surat pernyataan
tanggung jawab (SPTB) dari kepala kantor/satker atau pejabat lain yang
ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan
pembayaran;
- Menguji faktur pajak beserta
SSP-nya;
§ Pengujian
formal dilakukan untuk:
Ø
Mencocokkan tanda tangan pejabat penandatangan SPM dengan
spesimen tandatangan;
Ø
Memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam
angka dan huruf; memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh
terdapat cacat dalam penulisan.
Pada Pasal 7 ayat (2.c.) UU No.1/2004 bahwa Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang melakukan pengendalian
pelaksanaan anggaran negara. Sedangkan pada penjelasan UU tersebut Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai
Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) bukanlah sekedar kasir yang hanya berwenang
melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak menilai kebenaran
penerimaan dan pengeluaran tersebut. Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu
berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan.
Fungsi pengawasan keuangan di sini terbatas pada aspek
rechmatigheid dan wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya
penerimaan atau pengeluaran, sehingga berbeda dengan fungsi pre-audit yang dilakukan
oleh kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu prinsip pengendalian
intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran, yaitu adanya
pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan administratif (ordonnateur) dan
pemegang kewenangan kebendaharaan (comptable).
3.
Kewenangan Administratif
(Ordonateur)
Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan
kepada kementerian negara/lembaga. Kewenangan administratif tersebut meliputi
melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan
terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan
pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan
dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau
menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
Satu hal penting yang mendasar dalam penyempurnaan manajemen keuangan alah adanya kewenangan dan tanggung
jawab yang lebih besar bagi kementerian negara/lembaga dalam mengelola program
dan kegiatan yang ada dalam lingkup kerjanya dimana penganggaran berdasarkan
kinerja akan sangat membantu dalam penerapannya.
Penganggaran berdasarkan kinerja adalah penyusunan
anggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan
dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian
hasil dan keluaran tersebut. Indikator kinerja (performance indicators) dan
sasaran (targets) merupakan bagian dari pengembangan sistem penganggaran
berdasarkan kinerja dalam rangka mendukung perbaikan efisiensi dan efektivitas
pemanfaatan sumberdaya.
Penganggaran berdasarkan kinerja pada dasarnya bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran dengan menghubungkan
antara beban kerja dan kegiatan terhadap biaya. Secara lebih dalam, penerapan
penganggaran berdasarkan kinerja akan mendukung alokasi anggaran terhadap
prioritas program dan kegiatan. Sistem ini terutama berusaha untuk
menghubungkan antara keluaran (outputs) dengan hasil (outcomes) yang disertai
dengan penekanan terhadap efektifitas dan efisiensi terhadap anggaran yang
dialokasikan.
¤
Ekonomis: sejauh mana masukan/sumberdaya yang ada
digunakan dengan sebaik-baiknya;
¤
Efisiensi: sejauh mana perbandingan antara tingkat
keluaran suatu kegiatan dengan sumberdaya/dana yang digunakan;
¤
Efektivitas: sejauh mana keluaran yang dihasilkan
mendukung pencapaian
Sebagaimana diketahui reformasi di bidang perbendaharaan
mempunyai konsekuensi pada pemisahan kewenangan administratif (ordonateur) dan
kewenangan kebendaharaan (comptable). Kewenangan administratif yang selama
hampir 58 tahun berada di Kementrian Keuangan beralih pada Kementrian/Lembaga
sementara Kementrian Keuangan mempunyai kewenangan kebendaharaan. Dari
pengamatan terhadap pelaksanaan APBN tahun 2005 dan triwulan pertama tahun
anggaran 2006 memberikan gambaran masih terdapat berbagai hambatan dalam
pelaksanaan anggaran yang efisien (operational efficeincy).
Permasalahan aktual dan krusial yang dihadapi dalam
rangka pelaksanaan fungsi pelayanan yang diemban KPPN sebagai ujung tombak
dalam rangka pembayaran dana APBN adalah
- Aspek check
and balance (saling uji) belum dapat dijalankan dengan baik sebagai
konsekuensi pemisahan fungsi orodonateur dan fungsi comptable dikarenakan
faktor SDM yang masih belum siap menjalankan amanat UU No.1/2004
- Cara berpikir
(mindset) jajaran Dit.Jen.Perbendaharaan (Kanwil DJPBN dan KPPN) yang
sebagian besar belum memahami bahwa telah terjadi perubahan dalam sistim
pembayaran sebagaimana telah diatur dalam UU No. 17/2003 dan UU No.1/2004
yakni diterapkannya sistem Anggaran Berbasis Kinerja (ABK)
- Masih adanya
perasaan berat hati melepaskan kewenangan administratif yang telah
bertahun-tahun melekat dan seolah menjadi ”bench mark” pegawai KPPN bahwa
dalam pelaksanaan pembayaran harus melakukan pengujian substantif yang
kadang terjebak kepada pengujian formal yakni aspek tujuan pembayaran
(doelmatigheid). Contoh : Dikarenakan penulisan resume kontrak yang kurang
lengkap KPPN minta kontrak sebagai bahan pemeriksaan;
- Adanya
perbedaan penafsiran dalam menterjemahkan peraturan pelaksanaan yang
mengakibatkan ketidakjelasan atau grey area bahkan menjadi blank area dan
mendorong pada satu tindakan yang mengarah pada pelayanan yang
berbelit-belit. Contoh : Dalam hal pembayaran Belanja Barang Non
Operasional Lainnya (BKPK 5212) ternyata dalam SPTB tercantum Pemeliharaan
AC yang seharusnya masuk dalam BKPK 5231 dan ternyata dalam RKAKL memang
alokasi dana untuk pemeliharaan AC tersebut masuk dalam MAK 521219
- Adanya
pertentangan pemahaman satu produk aturan dan produk aturan lainnya
menimbulkan dilematika dalam pelaksanaan pengujian substantif atas
perintah pembayaran contoh : pada pasal 19 ayat 2c UU No.1 tahun 2004
tentang pengendalian anggaran negara dan pasal 19 ayat 2 mengenai
kewajiban bendahara umum negara serta penjelasan UU dimana fungsi
komptabel tidak sekedar sebagai kasir tapi termasuk sebagai pengawas
keuangan. Dilain pihak pada Peraturan Menteri Keuangan 96/2005 disebutkan
bahwa Satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan kegiatan pendukung program sesuai dengan bagian anggarannya
masing-masing yang juga dituangkan pada halaman pengesahan DIPA. Hal ini
berpengaruh pada kualitas pelayanan antar KPPN karena masing-masing
mempunyai standar pelayanan berdasarkan penafsiran dan pemahaman
aturan-aturan tersebut
- KPPN wajib
membuat Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan yang seharusnya
merupakan kewenangan administratif dan berada di Satker/KPA. Hal ini
merupakan inkonsistensi dalam penerapan pemisahan ordonateur dan
comptable.
B. Pelaksanaan Kewenangan Administratif (Ordonateur) di KPA
Permasalahan yang
dihadapi KPA dalam pelaksanaan fungsi administratif :
Ø
Permasalahan dalam DIPA misalnya : tidak tersedia MAK
511119 (Pembulatan) MAK 511124 (tunjangan fungsional), MAK 511125 (PPh Ps.21)
menimbulkan dilematika pada KPPN untuk melakukan pembayaran;
Ø
Adanya euforia (Let’s the manager manage) untuk melakukan
pengeluaran sesuai keinginan dengan berdalih pada Petunjuk Operasional Kegiatan
yang pada dasarnya adalah untuk menghabiskan dana yang tersedia dalam DIPA
sehingga mengakibatkan penafsiran yang menyimpang dari bagan perkiraan standar
Contoh
§
Pembayaran insentif pegawai untuk kegiatan bersifat rutin
§
Fungsional
§
Kegiatan-kegiatn yang kurang mendukung pencapaian sasaran
Dalam hal pengadaan barang dan jasa yang dikontrakkan pada pihak yang bukan ahli dibidangnya
¤
Adanya kecenderungan melakukan pengadaan barang dan jasa
dengan pembayaran Uang Persediaan/ Tambahan UP khususnya untuk pekerjaan
swakelola misalnya pada Dinas Kimpraswil. Hal ini dapat dibuktikan dengan
banyaknya permintaan izin TU dengan beraneka alasan yang pada hakikatnya adalah
keengganan KPA untuk melakukan pembayaran langsung;
¤
Adanya kecenderungan melakukan perubahan/penambahan
volume kegiatan yang pada hakikatnya adalah untuk penyerapan dana, dengan
mengalihkan dari kegiatan yang dirasa sulit untuk melakukan pencairan dana.
Indikator ini dapat dibuktikan banyaknya pengajuan revisi kepada Kanwil DJPBN;
¤
Belum adanya kesadaran para pengelola keuangan untuk
menjadikan dan memiliki peraturan tentang pengelolaan keuangan sebagai pegangan
dan acuan kerja, dan lebih mengandalkan pada konsultasi ke KPPN dimana
kemampuan dan penguasaan peraturan teknis pegawai yang melayani juga masih
terbatas;
¤
Belum adanya kemandirian para penanggung jawab fungsional
(Bendahara, Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM) yang pada umumnya secara
struktural merupakan pegawai bawahan pembuat komitmen (Kabag Umum / Kasubag
Umum/ Kasubag TU) yang dalam pelaksanaan pekerjaannya berada dalam kendali dan
atas perintah atau lebih extrim berada dalam “tekanan” sesuai keinginan
atasannya sehingga ada rasa enggan atau takut terjadinya conflict of interest;
¤
Masih lemahnya kemampuan pejabat penerbit SPM dalam
menterjemahkan DIPA serta RKA-KL dan akibatnya pengujian tagihan dan pembebanan
MAK/MAP tidak sesuai dengan substansi pembayaran,
Contoh :
Dalam hal pembayaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya (BKPK 5212) ternyata dalam SPTB tercantum Pemeliharaan AC yang seharusnya masuk dalam BKPK 5231 dan ternyata dalam RKAKL memang alokasi dana untuk pemeliharaan AC tersebut masuk dalam MAK 521219
C. Faktor-faktor yang mempegaruhi pelaksanaan tugas
a. Faktor yang
mendukung pelaksanaan tugas
1.
Proses pengolahan data pelaksanaan APBN dilakukan secara
elektronik didukung dengan aplikasi program secara integrasi;
2.
Adanya payung hukum yang mandiri dan mempunyai legimitasi
yakni UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara serta peraturan lainnya.
b. Faktor yang
menghambat pelaksanaan tugas
1.
Kemampuan SDM menjadi faktor utama terhambatnya
pelaksanaan tugas dikarenakan di era Teknologi Informasi maka pelaksanaan tugas
menuntut adanya kemampuan di bidang pengolahan data (komputer) disamping
pengetahuan kewenangan kebendaharaan dan pengetahuan kewenangan administratif
yang standar;
2.
Pembinaan terhadap KPA masih dilakukan parsial dan
seharusnya pembinaan dan bimbingan teknis dilakukan secara komprehensf meliputi
aspek otoriasasi, orodonansering, comptable, akuntansi dan pengolahan data;
3.
Kurangnya sosialisasi dalam bentuk GKM kepada lingkup
internal (jajaran DJPBN);
4.
Belum adanya payung hukum bagi Bendahara Umum
Negara/Kuasa BUN untuk melakukan pengawasan kepada satker pengguna atas
pengelolaan keuangan negara khususnya ada temuan kejanggalan atau indikasi
penyimpangan yang dilakukan oleh KPA;
5.
Tidak adanya penghargaan (reward) dan sanksi (punishmen)
atas kinerja pegawai;
6.
Sarana dan prasarana berupa piranti komputer dan jaringan
website untuk mendukung sistem pembayaran yang belum memadai mengingat sarana
yang ada sementara ini sudah tergolong kuno dan tidak branded.
D. Usul Penyempurnaan Aturan Pelaksanaan Kewenangan Kebendaharaan
Dari pengamatan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara
yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan masih terdapat kelemahan khususnya
efficiency operational yang dikhawatirkan justru akan menghambat pencapaian
tujuan dan sasaran program. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah
perbaikan sebagai berikut :
·
Perlu adanya aturan sebagai bentuk pembinaan sekaligus
pengawasan atas pengelolaan keuangan negara (post audit) oleh Bendahara Umum
Negara/Kuasa BUN. Artinya apabila ada kejanggalan atau ditemukan indikasi penyimpangan
dalam perintah pembayaran maka BUN/Kuasa BUN tetap menerbitkan SP2D, namun
perlu dilakukan pembinaan secara tertulis atas kesalahan/penyimpangan tersebut
dengan tembusan kepada aparat pengawas fungsional. Produk aturan yang diusulkan
adalah dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
·
Diperlukan penyuluhan secara kontinyu kepada KPA agar
mind set selaku pemegang kewenangan administratif dapat dipahami dan diresapi.
Untuk itu fungsi pembinaan pada Bidang PPKN dan Bidang AKLAP perlu dirumuskan
ulang agar pola pembinaan yang dilakukan benar-benar komprehensif dan tepat
guna sesuai reformasimanajemen
keuangan pemerintah;
·
Perlu aturan tentang standar mutu layanan Kanwil DJPBN
dan KPPN agar proses pengalihan kewenangan administratif kepada KPA dapat
berjalan dengan baik;
·
Dengan diberlakukan standar mutu layanan maka perlu
adanya bentuk kompensasi yakni berupa rangsangan (insentif) sebagai reward dan
sebaliknya akan diberikan sanksi apabila ada pelanggaran dalam pelayanan kepada
mitra kerja;
·
KPPN tidak perlu lagi membuat Kartu Pengawasan Belanja
Pegawai Perorangan (lampiran 14-3 PER-66/PB/2005) dikarenakan hal tersebut
merupakan kewenangan administratif pada KPA;
·
Perlunya Bank Data Pegawai Negeri Sipil seluruh Indonesia
agar file data jati diri PNS dapat secara mudah diakses oleh seluruh unit
pemakai mengingat di era IT semua data diproses secara elektronik;
·
Diterapkan standar kompetensi dalam rangka meningkatkan
kualitas kinerja Dit.Jen.Perbendaharaan termasuk lingkup Kanwil DJPBN dan KPPN
dikarenakan perubahan dalam sistem penganggaran di era reformasi manajemen pemerintah
menghendaki adanya profesionalisme dan kompeten di bidang tugasnya;
·
Perlu percepatan peningkatan kompetensi pegawai di bidang
otorisasi, ordonateur, akuntansi, analisa pelaporan dan pengolahan data dengan
indikator sasaran prosentase pegawai yang mempunyai keahlian pada bidang
tersebut dengan melaksanakan kegiatan on the job training (pelatihan di tempat
kerja) dan GKM dengan sisitim mentoring;
·
Perlu dirumuskan ulang prosedur kerja Kanwil DJPBN dan
KPPN dalam hal :
-
Pola pembinaan sistem akuntansi pemerintah yang
komprehensif dan pengolahan data yang integrasi dengan membetuk think thank dan
DUKTEK di Kanwil DJPBN
·
Standardisasi kinerja KPPN :
a.
Diterapkan pengamanan prosedur tetap pengamanan database
b.
Ditentukan proses cut off
c.
Dibentuk work shop untuk menanggulangi permasalahan
aplikasi
d.
Standar rekonsiliasi dalam rangka mutu pelayanan terhadap
mitra kerja
e.
Prosedur perbaikan data
E. Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah
Indikasi penyimpangan anggaran negara sebagaimana
ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhir-akhir ini menimbulkan
kekhawatiran pada sebagian kalangan politisi dan masyarakat bahwa
reformasi manajemen keuangan pemerintah tampaknya masih dalam batas
verbalisme politis.
Sistem manajemen keuangan pemerintah dan aparat pelaksananya masih
belum mampu menggunakan uang rakyat secara bertanggung jawab. Sungguh ironis di
tengah pengangguran dan kemiskinan yang semakin meluas serta hutang negara yang
semakin membengkak, oknum aparat pemerintah masih melakukan tindakan tidak
terpuji dengan menyalahgunakan uang rakyat. Perilaku koruptif masa Orde Baru
masih melekat kuat pada sebagian aparat pemerintah.
Hasil temuan BPK tersebut menimbulkan pertanyaan
mendasar:
Apa yang salah dengan sistem manajemen keuangan pemerintah
kita? Apabila ternyata sistem manajemen keuangan
pemerintah kita terbukti memiliki kelemahan, apakah ada sistem manajemen keuangan
pemerintah alternatif yang mampu menekan penyimpangan dan pemborosan keuangan
dan sumber daya negara? Sistem manajemen keuangan pemerintah
Apa yang dikemukakan oleh Sondang P. Siagian (1995) dalam
menggambarkan keadaanmanajemen keuangan
pemerintah semasa Orde Baru tampaknya masih belum berubah secara signifikan
pada masa Orde Reformasi sekarang ini. Ia mengatakan bahwa manajemenkeuangan
pemerintah sudah tidak sesuai dengan tuntutan pembangunan. Sebagai contoh,
sistem pelaporan keuangan, katanya "....sering hanya menunjukkan legalitas
penggunaan biaya dan kurang menunjukkan efisiensi penggunaan biaya
tersebut". Sistem pelaporan keuangan yang memungkinkan terjadinya distorsi
informasi demikian tentunya sangat buruk bagi proses pembuatan keputusan dan
kebijakan pemerintah yang efektif di bidangmanajemen aset
dan kewajiban (liabilities).
Dalam praktik manajemen keuangan pemerintah yang masih berlangsung sekarang ini, ada kecenderungan dari oknum pejabat untuk menghabiskan sisa anggaran, baik anggaran rutin maupun anggaran pembangunan (proyek), yang dikelolanya. Pejabat tersebut termotivasi oleh insentif untuk menghabiskan sisa anggaran karena kalau sisa anggaran tersebut tidak dihabiskan maka jumlah anggaran yang disetujui Departemen Keuangan untuk tahun berikutnya, baik yang diusulkan dalam Daftar Usulan Kegiatan (DUK) maupun Daftar Usulan Proyek (DUP), akan lebih kecil dari jumlah anggaran tahun sebelumnya.
Dalam praktik manajemen keuangan pemerintah yang masih berlangsung sekarang ini, ada kecenderungan dari oknum pejabat untuk menghabiskan sisa anggaran, baik anggaran rutin maupun anggaran pembangunan (proyek), yang dikelolanya. Pejabat tersebut termotivasi oleh insentif untuk menghabiskan sisa anggaran karena kalau sisa anggaran tersebut tidak dihabiskan maka jumlah anggaran yang disetujui Departemen Keuangan untuk tahun berikutnya, baik yang diusulkan dalam Daftar Usulan Kegiatan (DUK) maupun Daftar Usulan Proyek (DUP), akan lebih kecil dari jumlah anggaran tahun sebelumnya.
Akibatnya, oknum pejabat tersebut merekayasa kegiatan
untuk menghabiskan sisa anggaran dan membuat laporan keuangan "yang
seolah-olah benar" untuk menjustifikasi kegiatan tersebut. Dalam
sistem manajemen keuangan
demikian tidak ada insentif bagi pengelola anggaran untuk menghemat maupun
mengelola anggaran tersebut secara efektif dan efisien.
Lemahnya manajemen pemerintahan khususnya manajemen keuangan,
pemerintah yang menstimulasi perbuatan koruptif demikian telah menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah terutama pada lembaga
pengawasan.
Apabila dilihat dari praktik pengelolaan keuangan negara, tampak jelas pemerintah menggunakan "Cash Accounting System" (Sistem Akutansi Tunai-SAT). Penggunaan sistem ini dipertegas lagi dalam Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 217/KMK.03/1990.
Apabila dilihat dari praktik pengelolaan keuangan negara, tampak jelas pemerintah menggunakan "Cash Accounting System" (Sistem Akutansi Tunai-SAT). Penggunaan sistem ini dipertegas lagi dalam Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 217/KMK.03/1990.
SAT hanya mencatat pos-pos penerimaan dan pengeluaran
tunai. Dalam SK Menteri tersebut ditegaskan bahwa mulai 1 April 1990 berlaku
sistem baru untuk semua pembayaran atas beban kepanjangan (APBN) yang disebut
Sistem Pembayaran dengan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD). Dalam
sistem UYHD tampak jelas pencatatan hanya dilakukan pada pembayaran tunai
kegiatan jangka pendek, tidak memperhitungkan kewajiban jangka panjang.
Seperti yang sudah lazim dalam praktik pembukuan dan
akutansi pemerintah selama ini, SAT yang digunakan pemerintah tidak mencatat
aset dan kewajiban terutang baik dalam bentuk akun yang terutang (account
payable) maupun akun piutang (account receivable). Oleh karena itu, tidak jelas
dan sulit dilacak berapa nilai semua aset dan kewajiban yang dimiliki
pemerintah.
Akibatnya, sistem pelaporan keuangan yang dihasilkan
cenderung memberikan informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan. Keadaan
demikian seringkali membuat keputusan dan kebijakan publik yang berkaitan
dengan aset dan kewajiban pemerintah, termasuk manajemenhutang
salah dan tidak efektif (policy defect). Kelemahan lain dari manajemen keuangan
pemerintah selama ini adalah adanya nonbujeter, yaitu dana di luar APBN yang
berasal dari pendapatan bukan pajak. Adanya pengalokasian dana yang bersifat
nonbujeter yang penggunaannya tidak transparan dan lemah mekanisme
akuntabilitas publiknya jelas bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang
baik (good governance).
Berbeda dengan SAT, Sistem "Accrual Accounting"
(SAA) bukan hanya mencatat nilai penerimaan dan pembayaran tunai tetapi juga
mencatat semua nilai aset dan kewajiban jangka panjang. Oleh karena itu, dengan
SAA semua aset dan kewajiban pemerintah akan terlihat dan terdeteksi. Melalui
pencatatan account payable dan account receivable, SAA secara sistematis membukukan,
dalam bentuk double entries, semua aset dan kewajiban pemerintah.SAA
mengutamakan pemenuhan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntablitas
publik dalam manajemen keuangan
dan sumber daya negara.
Penerapan SAA adalah wujud pelaksaan good governance
dalam manajemen keuangan dan sumber daya (aset) negara. Namun demikian,
efektivitas implementasi SAA tersebut tidak bisa lepas dari apa yang kemudian
dikenal dalam manajemen sektor publik moderen New Public Management (NPM)
sebagai korporasi manajemen pemerintahan
(corporate government). Sebagaimana layaknya dikenal dalam dunia bisnis swasta,
dalam NPM pun diaplikasikan konsep ownership (pemilikan), purchase (pembeli),
shareholder (pemegang saham), dan custtomer (pelanggan). NPM mengonstruksi
organisasi pemerintah sebagai suatu korporasi. Masyarakat, sebagai pembayar
pajak (tax payer), adalah shareholder dari organisasi tersebut.
Masyarakat berhak tahu atas segala urusan dan manajemen
organisasi pemerintah, termasuk manajemen aset dan kewajiban. Pengurus
organisasi tersebut wajib memberitahukan secara transparan kepada masyarakat
sebagai shareholder semua hal mengenai aset dan kewajiban organisasi, baik yang
bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Menteri, sebagai pimpinan
tertinggi dari organisasi tersebut, harus bertanggung jawab dan akuntabel
kepada masyarakat mengenai semua hal menyangkut kemajuan dan manajemen
organisasi.
Peran dan partisipasi masyarakat dalam korporasi
manajemen pemerintahan demikian adalah dengan mengawasi penggunaan dan
pengelolaan aset dan kewajiban organisasi. Apabila pengurus gagal mengelola
aset dan kewajiban organisasi maka masyarakat bisa mengusulkan untuk mengganti
pengurus atau menteri yang memimpin organisasi tersebut. Dalam NPM hubungan
antara Menteri dan Direktur Jenderal sebagai CEO (Chief Executive Officer) diwujudkan
dalam bentuk Performance Contract (kontrak kinerja) yang biasanya berlaku
selama lima tahun. Dalam kontrak demikian, menteri sebagai wakil dari owner
(pemerintah), dapat memecat CEO sebelum habis masa kontrak kerjanya apabila ia
gagal dalam mengelola aset dan sumber daya organisasi yang dipimpinnya. Oleh
karena itu, CEO akan termotivasi untuk mengelola aset organisasi tersebut
secara lebih afektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Namun, SAA bukannya tanpa kekurangan. Kelemahannya adalah
relatif tingginya biaya admisitrasi dan transaksi (transaction cost). Dalam
sistem ini setiap organisasi pemerintah diwajibkan mempublikasikan laporan
keuangannya kepada publik. Artinya, dibutuhkan banyak tenaga pemeriksa keuangan
(auditor) profesional untuk menyiapkan dan mengaudit laporan keuangan tersebut.
Selain itu, efektivitas SAA dalam manajemen aset dan keuangan negara sangat
bergantung pada integritas moral dan keprofesionalan para operatornya.
Di sinilah profesi pemeriksa keuangan, baik ia sebagai
pemeriksa keuangan internal maupun eksternal (internal and external auditor)
maupun pengelola keuangan pemerintah, memegang peranan penting. Efektivitas SAA
dalam manajemen aset dan keuangan pemerintah telah dibuktikan oleh Pemerintah
Selandia Baru. Hasilnya, posisi anggaran belanja Pemerintah Selandia Baru
berubah, dari defisit sebesar $ 2.254 miliar tahun 1990-1991 menjadi surplus
$755 juta pada 1994 dan $ 3.314 juta pada 1996. SAA telah memberikan kontribusi
yang nyata dalam menekan pemborosan anggaran sekaligus meningkatkan efektivitas
penggunaan anggaran tersebut.
SAA merupakan sistem manajemen keuangan alternatif yang
dapat digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mereformasi manajemen
keuangannya. Sistem ini telah terbukti mampu mengelola kekayaan negara secara
efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Namun, hal yang paling mendasar agar
sistem tersebut bekerja dengan efektif adalah adanya kemauan politik pemerintah
untuk secara sungguh-sungguh menerapkan sistem tersebut guna mewujudkan good
governance dalam manajemen keuangan pemerintah
KESIMPULAN
Dari uraian yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan pemisahan kewenangan administratif dan kewenangan kebendaharaan masih menimbulkan permasalahan-permasalahan sehingga pelaksanaan anggaran yang efisien sebagaimana diharapkan dengan perubahan sistem belum terlihat secara jelas.
Dari uraian yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan pemisahan kewenangan administratif dan kewenangan kebendaharaan masih menimbulkan permasalahan-permasalahan sehingga pelaksanaan anggaran yang efisien sebagaimana diharapkan dengan perubahan sistem belum terlihat secara jelas.
Yang perlu dipikirkan bersama adalah arah reformasi
bidang perbendaharaan harus dikawal sesuai tujuan yang dicapai yaitu
menciptakan good governance dan hal itu dapat terwujud apabila dalam
pelaksanaan APBN mengacu pada tiga prinsip penting dalam Public Expendiure
Management yakni : aggregate fiscal dicipline, Allocative efficiency dan
operational efficiency.
Untuk itu selaku bagian dari jajaran Direktorat Jenderal
Perbendaharaan maka Kanwil DJPBN hendaknya terus melakukan evaluasi kinerja dan
pengembangan kinerja agar dapat merespon perubahan dalam segala aspek
pengelolaan keuangan negara. Amin.
SARAN
SARAN
Sistem manajemen keuangan pemerintah yang dipraktikkan
pemerintah selama ini kurang memenuhi prinsip good governance dalam pengelolaan
keuangan negara. Sistem manajemen keuangan demikian melemahkan partisipasi
masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran, memancing praktik korupsi,
kolusi, nepotisme (KKN) karena kurang transparan, dan mendorong pejabat untuk
menggunakan keuangan dan sumber daya negara secara tidak bertanggung jawab
karena lemahnya mekanisme akuntablitas publik dalam pengelolaan keuangan
negara. Oleh karena itu, perlu dicari sistem manajemen keuangan pemerintah
alternatif yang memenuhi prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan dan
sumber daya negara. Sistem "Accrual Accounting" dapat dijadikan salah
satu alternatif kebijakan.
DAFTAR PUSTAKA
·
James K. Van Fleet,
1973, 22 Manajemen Keuangan, Jakarta:Mitra Usaha
·
http://artikelrande.blogspot.com/2010/07/manajemen-keuangan.html
·
Purwanto, Yadi, 2001, Manajemen Keuangan Pemerintah PT. Cendekia
Informatika, Jakarta
·
W. Brown steven,
1998, manajemen kepemipinan, Jakarta: Profesional Books

Tidak ada komentar:
Posting Komentar