KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena
atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah
karya tulis dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah rangkman dengan judul "HAK
DAN KEWAJIWAN SUAMI ISTRI", yang mmenurut saya dapat memberikan manfaat
yang besar bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Agama
Islam.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau kurang lengkap untuk pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan karya tulis ini dengan penuh rasa terima
kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan
manfaat.
Magetan, 01 Oktober 2012
"Penulis"
Daftar Isi
DAFTAR ISI
|
.....................
|
i
|
Homeschooling Primagama
|
||
Deskripsi Homeschooling
|
...........................
|
1
|
Visi & Misi
|
...........................
|
2
|
Sistem belajar di
Homeschooling
|
...........................
|
3
|
Dasar Hukum
|
...........................
|
4
|
SEKOLAH ALAM BANDUNG
|
||
| PENDAHULUAN |
...........................
|
6
|
| PENDIRIAN SEKOLAH ALAM BANDUNG | ||
Visi & Misi
|
...........................
|
9
|
| KURIKULUM |
...........................
|
10
|
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI
Sebagaimana
suami punya hak dari istrinya maka sebaliknya istri juga punya hak dari
suaminya. Suami wajib memperlakukan mereka dengan baik sebagaimana mereka
senang diperlakukan dengan baik oleh istrinya, bahkan Nabi shallallahu alaihi
wasallam menjadikan hal itu sebagai tanda kesempurnaan iman seorang suami.
Hak dan
kewajiban dalam rumah tangga merupakan faktor yang sangat penting. Karena
dengan memperhatikan hal tersebut maka hubungan keduanya akan senantiasa
harmonis, dan sebaliknya akan menyebabkan perpecahan di antara keduanya. Allah
Ta’ala dan Rasul-Nya sangat menekankan masalah hak dan kewajiban suami istri
ini, karena suatu umat itu lahir dari keluarga. Jika keluarganya baik maka akan
baik umat yang lahir darinya, dan demikian pula sebaliknya. Karenanya suami
mana saja yang menelantarkan hak istrinya maka secara tidak langsung dia telah
menjadi sebab dari rusaknya keluarganya dan baginya dosa yang sangat besar.
A. Hak
Suami trhadap istri
1.
Suami adalah pemimpin rumah tangga
“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki)
atas sebagian yang lain (wanita)..”(An-Nisa’: 34)
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ
الرِّجَالُ
عَلِيًّا كَبِيرًا
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
2.
Suami dipatuhi dan tidak boleh
ditentang
3.
Tanpa izin suami, isteri tidak boleh
mensedekahkan harta suami, dan tidak boleh berpuasa sunnah.
4.
Suami harus dilayani oleh isteri
dalam hubungan badan kecuali uzur, dan isteri tidak boleh keluar rumah tanpa
izinnya. Rasulullah saw bersabda:
“Isteri harus patuh dan tidak
menentangnya. Tidak mensedekahkan apapun yang ada di rumah suami tanpa izin
sang suami. Tidak boleh berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami. Tidak boleh
menolak jika suaminya menginginkan dirinya walaupun ia sedang dalam kesulitan.
Tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dengan izin suami.” (Al-Faqih, 3:277)
أوصاني
جبرئيل عليه السلام بالمرأة حتى ظننت أنه لا ينبغي طلاقها إلا من فاحشة مبينة
Artinya: Jibril
sering berpesan kepadaku tentang wanita, sampai-sampai aku merasa bahwa wanita
tidak berhak untuk diceraikan kecuali jika telah melakukan zina dengan
terang-terangan. (Al-Faqih, 3:277)
5.
Menyalakan lampu dan menyambut suami
di pintu
6.
Menyajikan makanan yang baik untuk
suami
7.
Membawakan untuk suami bejana dan
kain sapu tangan untuk mencuci tangan dan mukanya
8.
Tidak menolak keinginan suami
hubungan badan kecuali dalam keadaan sakit.Rasulullah saw juga bersabda:
“Hak suami atas isteri adalah isteri hendaknya menyalakan lampu
untuknya, memasakkan makanan, menyambutnya di pintu rumah saat ia datang,
membawakan untuknya bejana air dan kain sapu tangan lalu mencuci tangan dan
mukanya, dan tidak menghindar saat suami menginginkan dirinya kecuali ia sedang
sakit.” (Makarim Al-Akhlaq: 215)
حقّ الرجل على المرأة انارة السراج واصلاح الطعام وان تستقبله عند
باب بيتها فترحّب به وان تقدّم إليه من علّةالطشت
والمنديل وان توضئه وان لا تمنعه نفسها إل
Artinya: Hak suami atas isteri adalah bahwa isteri hendaknya
menyalakan lampu untuknya, memasakkan makanan, menyambutnya di pintu rumah kala
ia datang, membawakan untuknya bejana air dan kain sapu tangan lalu mencuci
tangan dan mukanya, dan tidak menghindar saat suami menginginkan dirinya
kecuali jika ia sedang sakit. (Makarim Al-Akhlaq: 215)
1.
Isteri sebagai sumber sakinah, cinta
dan kasih sayang. Suami harus menjaga kesuciannya. QS Ar-Rum: 21)
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”
[Ar-Rum 21].
2.
Isteri harus mendapat perlakukan yang
baik
“Ciptakan hubungan yang baik dengan isterimu.”
( Al-Nisa’ :19)
تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi
kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
3.
Mendapat nafkah dari suami
4.
Mendapatkan pakaian dari suami
5.
Suami tidak boleh menyakiti dan
membentaknya
Pada suatu hari Khaulah binti Aswad
mendatangi Rasulullah saw dan bertanya tentang hak seorang isteri. Beliau menjawab:
“Hak-hakmu atas suamimu adalah ia harus memberimu makan dengan
kwalitas makanan yang ia makan dan memberimu pakaian seperti kwalitas yang ia
pakai, tidak menampar wajahmu, dan tidak membentakmu” (Makarim Al-Akhlaq:218)
Rasulullah saw juga bersabda:
“Orang yang bekerja untuk menghidupi keluarganya sama dengan orang
yang pergi berperang di jalan Allah.”. (Makarim Al-Akhlaq:218)
“Terkutuklah! Terkutuklah orang yang tidak memberi nafkah kepada
mereka yang menjadi tanggung jawabnya.” (Makarim Al-Akhlaq:218)
6
Suami harus memuliakan dan bersikap
lemah lembut
7
Suami harus memaafkan kesalahannya
Cucu Rasulullah saw Imam Ali Zainal
Abidin (sa) berkata:
“Adapun hak isteri, ketahuilah sesungguhnya Allah Azza wa Jalla
telah menjadikan untukmu dia sebagai sumber sakinah dan kasih sayang. Maka,
hendaknya kau sadari hal itu sebagai nikmat dari Allah yang harus kau muliakan
dan bersikap lembut padanya, walaupun hakmu atasnya lebih wajib baginya. Karena
ia adalah keluargamu Engkau wajib menyayanginya, memberi makan, memberi
pakaian, dan memaafkan kesalahannya.”
Allah Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian)
dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa`: 19)
Dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
اللَّهُمَّ
إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku
telah menetapkan sanksi atas hak dua orang yang lemah, yaitu hak anak yatim dan
hak seorang wanita.” (HR. Ahmad no. 9289, Ibnu Majah no. 3668, dan
dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1015)
Yakni: Menetapkan saksi atas
siapa saja yang menelantarkan hak kedua orang itu.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَإِذَا شَهِدَ أَمْرًا فَلْيَتَكَلَّمْ
بِخَيْرٍ أَوْ لِيَسْكُتْ وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ
خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ إِنْ
ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Barangsiapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhir, kemudian dia menyaksikan suatu peristiwa,
hendaklah dia berbicara dengan baik atau diam. Berwasiatlah kepada wanita
dengan kebaikan, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan
bagian yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas. Jika kamu
berusaha untuk meluruskannya niscaya akan patah, tapi jika kamu membiarkannya
maka dia akan senantiasa bengkok. Karenanya berwasiatlah terhadap wanita dengan
kebaikan.” (HR. Al-Bukhari no. 5186 dan Muslim no. 1568)
Dari Hakim
bin Mu’awiyah Al-Qusyairi dari ayahnya dia berkata: Aku pernah bertanya. “Wahai
Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang di antara kami atas dirinya? Beliau
menjawab:
أَنْ
تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ
وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
“Engkau memberinya makan
apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah
engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau
cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu
Daud no. 2142)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا
يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin
membenci wanita mukminah, jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia
akan ridha dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
Dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
أَكْمَلُ
الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ
لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
“Orang mukmin yang paling
sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah
yang paling baik terhadap para istrinya.” (HR. At-Tirmizi no. 1162)
Keluarga sakinah adalah idaman setiap
manusia. Tapi tidak jarang dari mereka menemukan jalan buntu, baik yang
berkecupan secara materi maupun yang berkekurangan. Apa sebenarnya rahasianya?
Mengapa kebanyakan manusia sulit menemukannya? Mengapa sering terjadi
percekcokan dan pertengkaran di dalam rumah tangga, yang kadang-kadang
akibatnya meruntuhkan keutuhan rumah tangga?
Padahal Allah swt menyebutkan
perjanjian untuk membangun rumah tangga sebagai perjanjian yang sangat
kuat dan kokoh yaitu “Mîtsâqan ghalîzhâ. Allah swt menyebutkan kalimat
“Mîtsâqan ghalîzhâ hanya dalam dua hal: dalam membangun rumah tangga, dan dalam
membangun missi kenabian. Tentang “Mîtsâqan ghalîzhâ dalam urusan rumah tanggah
terdapat dalam surat An-Nisa’: 21.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ
وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا
أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ
أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan jika kalian ingin
mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan
kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian
mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan
mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa
yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah
bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka
(isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`:
20-21)
Adapun dalam hal missi kenabian terdapat dalam surat An-Nisa’: 154,
السَّبْتِ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
وَرَفَعْنَا فَوْقَهُمُ الطُّورَ بِمِيثَاقِهِمْ وَقُلْنَا لَهُمُ ادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا وَقُلْنَا لَهُمْ لَا تَعْدُوا فِي
Artinya :Dan telah Kami angkat ke atas (kepala) mereka bukit Thursina
untuk (menerima) perjanjian (yang telah Kami ambil dari) mereka. Dan kami
perintahkan kepada mereka: "Masuklah pintu gerbang itu sambil
bersujud", dan Kami perintahkan (pula) kepada mereka: "Janganlah kamu
melanggar peraturan mengenai hari Sabtu", dan Kami telah mengambil dari
mereka perjanjian yang kokoh. (An-Nisa`: 154)
Tentang perjanjian kaum nabi Musa
(as); dan dalam surat Al-Ahzab: 7, tentang perjanjian para nabi: Nuh, Ibrahim,
Musa dan Isa (as).
وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ
مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَى ابْنِ
مَرْيَمَ ۖ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Artinya :Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi
dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami
telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh (Al-Ahzab: 7)
Bangunan rumah tangga bagaikan
bagunan missi kenabian. Jika bangunan runtuh, maka maka runtuhlah missi
kemanusiaan. Karena itu Rasulullah saw bersabda: “Perbuatan halal yang paling
Allah murkai adalah perceraian.” Sebenarnya disini ada suatu yang sangat
rahasia. Tidak ada satu pun perbuatan halal yang Allah murkai kecuali
perceraian. Mengapa ini terjadi dalam perceraian? Tentu masing-masing kita
punya jawaban, paling tidak di dalam hati dan pikiran. Dan saya tidak akan menjawab
masalah ini, perlu pembahasan yang cukup rinci dan butuh waktu yang cukup lama.
Tentu perlu farum tersendiri.
Keluarga sakinah sebagai idaman
setiap manusia tidak mudah diwujudkan sebagaimana tidak mudahnya mewujudkan
missi kenabian oleh setiap manusia. Perlu persyaratan-persyaratan yang ketat
dan berat. Mengapa? Karena dua persoalan ini bertujuan mewujudkan kesucian.
Kesucian berpikir, mengolah hati, bertindak, dan gerasi penerus ummat manusia.
Karena itu, dalam bangunan rumah
tangga Allah swt menetapkan hak dan kewajiban. Maaf saya pinjam istilah AD/ART.
Bangunan yang lebih kecil missinya dari bangunan rumah tangga punya AD/ART,
vissi dan missi. Bagaimana mungkin bangunan yang lebih besar tidak punya
AD/ART, Vissi dan Missi bisa mencapai tujuan? Tentu AD/ART, Missi dan Missi
dalam rumah tangga, menurut saya, tidak bisa dibuat berdasarkan mu’tamar atau
kongres atau musyawarah seperti layaknya organisasi umumnya.
Dalam hal rumah tangga kita jangan
coba-coba buat AD/ART sendiri, pasti Allah swt tidak ridha dan murka. Karena
itu Allah swt menetapkan hak dan kewajiban dalam bangunan rumah tangga.
Tujuannya jelas mengantar manusia pada kebahagiaan, sakinah, damai dan tenteram
sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Menurut pemahaman saya, tidak cukup
AD/ART itu dalam bentuk tek dan buku, perlu sosok contoh yang telah mewujudkan
AD/ART itu. Siapa mereka? Ini juga perlu farum khusus untuk membahasnya secara
detail dan rinci.
Tapi sekilas saja saya ingin
mengantarkan pada diskusi contoh tauladan rumah tangga yang telah mewujudkan
keluarga sakinah. Dan ini tidak akan terbantah oleh semua kaum muslimin. Yaitu
rumah tangga Rasulullah saw dengan Sayyidah Khadijah Al-Kubra (sa), dan rumah
tangga Imam Ali bin Abi Thalib (sa) dengan Sayyidah Fatimah Az-Zahra’
(sa).
Disini sebenarnya ada hal yang sangat
menarik dikaji, khususnya bagi kaum wanita dan kaum ibu. Apa itu? Fakta
berbicara bahwa Rasulullah saw banyak dibicarakan oleh kaum laki-laki bahwa
beliau contoh poligami, kemudian mereka melaksanakan dengan dalil mencontoh
Rasulullah saw. Tapi kita harus ingat kapan Rasulullah saw berpoligami? Dan
mengapa beliau melakukan hal ini? Pakta sejarah berbicara bahwa Rasulullah saw
tidak melakukan poligami saat beliau berdampingan dengan Khadijah sampai ia
meninggal. Mengapa? Kalau alasannya perjuangan. Bukankah di zaman dengan
Khadijah beliau tidak berjuang? Justru saat-saat itu perjuangan beliau sangat
berat. Dimanakah letak persoalannya? Lagi-lagi menurut saya, pribadi Khadijah
yang luar biasa, sosok seorang isteri yang benar-benar memahami jiwa dan
profesi suaminya. Sehingga Rasulullah saw tidak pernah melupakan Khadijah
walaupun sudah meninggal, dan disampingnya telah ada pendamping wanita yang
lain bahkan tidak satu isteri. Kaum wanita khususnya kaum ibu, kalau ingin
keluarga sakinah harus mempelajari sosok Khadijah Al-Khubra (sa), supaya
suaminya tidak mudah terpikat hatinya pada perempuan yang lain.
Sekarang tentang keluarga Imam Ali
dengan Fatimah Az-Zahra (sa). Sejarah bercerita pada kita bahwa Rasulullah saw
sangat menyukai rumah tangga puterinya dengan kehidupan sederhana bahkan sangat
sederhana. Saking sederhananya, hampir-hampir tidak mampu dijalani oleh
ummatnya, khususnya sekarang. Sama dengan Rasulullah saw Imam Ali (sa) saat berdampingan
dengan Fatimah puteri Nabi saw beliau tidak berpoligami. Beliau berpoligami
setelah Fatimah Az-Zahra’ meninggal. Ada apa sebenarnya dengan dua wanita ini,
sepertinya mereka dapat mengikat laki-laki tidak kawin lagi? Apa Imam Ali takut
dengan Fatimah, atau Rasulullah saw takut dengan Khadijah? Atau sebaliknya,
Khadijah berani dan menundukkan Rasululah saw, juga Fatimah (sa) seperti itu
terhadap suaminya? Tentu jawabannya tidak. Lalu mengapa? Jawabannya perlu forum
tersendiri untuk kita diskusikan dan mengambil pelajaran darinya.
Sebagi konsep dasar diskusi kita:
Perempuan adalah sumber sakinah, bukan laki-laki. Mari kita perhatikan firman
Alla swt:
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
Dia menciptakan untuk kalian isteri dari species kalian agar kalian merasakan
sakinah dengannya; Dia juga menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih
sayang. Sesungguhnya dalam hal itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang
berpikir.” (Ar-Rûm: 21).
وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir. (Ar-Rûm: 21)
Dalam ayat ini ada kalimat
“Litaskunû”, supaya kalian memperoleh atau merasakan sakinah. Jadi sakinah itu
ada pada diri dan pribadi perempuan. Laki-laki harus mencarinya di dalam diri
dan pribadi perempuan. Tapi perlu diingat laki-laki harus menjaga sumber
sakinah, tidak mengotori dan menodainya. Agar sumber sakinah itu tetap terjaga,
jernih dan suci, dan mengalir tidak hanya pada kaum bapak tetapi juga anak-anak
sebagai anggota rumah tangga, dan gerasi penerus.
Kita bisa belajar dari fakta dan
relialita. Kaum isteri yang sudah ternoda mata air sakinahnya berdampak pada
anak-anak sebagai penerus ummat Rasulullah saw. Siapa yang paling berdosa?
Jelas yang mengotori dan menodainya.
Salah satu cara agar menjadi keluarga
yang harmonis (sakinah) adalah
1.Menghindari pertikaian
Pertengkaran
dan perselisihan yang terjadi dalam keluarga akan menyebabkan suasana yang
panas dan tegang yang dapat mengancam keutuhan dan kehar-monisan rumah tangga.
Tidak jarang, pertengkaran itu berakhir dengan perceraian dan kehancuran
keluarga. Fenomena ini merupakan salah satu hal yang paling dikhawatirkan oleh
semua anggota keluarga, termasuk di dalamnya anak-anak.
Suasana yang
menegangkan dalam rumah sangat berdampak negatif terhadap perkembangan dan
pembentukan jati diri anak.
Dr. Zain Abbas Umarah, Adhwa’ Alaa Al-Nafs
Al-Basyariyyah: 302 berpendapat bahwa
Ø “Kelabilan
sikap dan penyakit-penyakit kejiwaan yang diderita oleh anak-anak belia dan
orang dewasa, disebabkan oleh perlakuan tidak benar yang diperlihatkan oleh
orang tua mereka, seperti pertengkaran yang menyebabkan suasana dalam rumah
panas dan menegangkan. Hal seperti itu membuat anak tidak merasa aman berada di
dalam rumah”
Profesor Richard Fougen berpendapat
bahwa :
Ø
“Ibu yang tidak diperlakukan dengan layak
sebagai seorang manusia, sebagai ibu bagi anak-anaknya, dan sebagai isteri bagi
suaminya, tidak akan mampu memberikan rasa aman pada diri anak-anaknya”
Perasaan aman
dan tenang merupakan salah satu faktor terpenting dalam membangun kepribadian
anak secara benar dan sempurna. Perasaan semacam ini tidak akan didapatkan
dalam lingkungan yang selalu diliputi oleh ketegangan dan pertengkaran.
Dalam keadaan
seperti itu, anak akan berada dalam kebingungan dan kebimbangan. Ia tidak tahu
apa yang harus ia perbuat. Posisinya tidak memungkinkan baginya untuk
menyelesaikan pertengkaran kedua orang tuanya, apalagi jika pertengkaran
tersebut sampai menggunakan kekerasan. Di satu sisi, ia tidak mungkin akan
berpihak pada salah satu dari orang tuanya.
Lebih dari
itu, kebingungan anak akan memuncak kala masing-masing pihak yang berselisih
berusaha untuk menarik dukungannya dengan menyebutkan bahwa pihaknyalah yang
benar, sedangkan lawannyalah yang bersalah dan memulai menyulut api
pertengkaran ini. Semua itu meninggalkan kesan negatif di hati, pikiran, dan
perasaan si anak.
Dr Spock berpendapat sebagai berikut
:
Ø
“Riset yang dilakukan oleh para ahli terhadap
ribuan anak yang tumbuh besar di tengah-tengah keluarga yang selalu diliputi
oleh ketegangan membuktikan bahwa mereka ketika menginjak usia dewasa akan
merasa bahwa mereka tidak seperti orang-orang lain pada umumnya. Mereka
kehilangan rasa percaya diri. Mereka pun takut untuk menjalin hubungan cinta
yang sehat dengan orang lain, karena mereka selalu membayangkan bahwa membangun
keluarga berarti menempatkan dirinya di suatu tempat yang dihuni oleh
orang-orang yang selalu berselisih dan bertengkar satu dengan yang lainnya”
Setiap
keluarga memiliki masalah yang berpotensi memicu percekcokan di antara mereka.
Cara melampiaskan kekesalan dan kemarahan masing-masing pun berbeda. Sebagian
orang terbiasa untuk menggunakan kata-kata kotor, makian, dan hinaan. Sebagian
yang lain terbiasa untuk melayangkan tangan ketika amarahnya memuncak.
Saat
menyaksikan adegan demikian, anak-anak akan belajar untuk mempraktekkannya
ketika terlibat pertengkaran dengan kawan-kawannya. Hal itu akan mempengaruhi
tingkah laku mereka saat kanak-kanak maupun saat menginjak usia dewasa nanti.
Karena itulah kita banyak menyaksikan ataupun mendengar adanya anak yang sampai
memaki ibunya atau bahkan memukulnya. Dan terkadang pula, si anak akan
menggunakan apa yang ia pelajari itu terhadap isterinya ketika kelak menginjak
usia dewasa.
Untuk
mencegah terjadinya pertengkaran dan percekcokan antara suami dan isteri, atau
paling tidak, mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap psikis dan
mental, atau jika mungkin, menghilangkannya sama sekali, Islam telah
mengenalkan sebuah konsep sempurna dalam menyelesaikan pertengkaran dan
perselisihan dalam keluarga.
Pada uraian
sebelumnya telah disebutkan bahwa Islam sangat menekankan pentingnya mempererat
tali cinta kasih dalam keluarga. Selain itu juga telah disebutkan hak-hak dan
kewajiban suami dan istri. Dalam ajaran Islam pun disebutkan tentang pentingnya
proses seleksi dengan standar nilai Islam ketika memilih calon suami atau
istri.
Semua ini
dimaksudkan untuk mencegah perselisihan yang mungkin terjadi dalam keluarga.
Namun jika tanda-tanda munculnya percekcokan sudah nampak, atau bahkan
percekcokan itu telah terjadi, Islam menawarkan cara untuk mengakhirinya.
Selain itu, Islam juga mengecam pihak yang memicu perselisihan dan
memperingatkan semua pihak agar waspada terhadap masalah ini.
Rasulullah SAWW bersabda,
خير الرجال من أمتي الذين لا يتطاولون على
أهليهم ويحنّون عليهم ولا يظلمونـهم
Artinya: Lelaki terbaik dari umatku adalah orang tidak menindas keluarganya, menyayangi mereka dan tidak berlaku zalim ( Makarim Al-Akhlaq:216-217)
Imam Muhammad
Baqir a.s. dalam sebuah hadis menganjurkan para suami untuk bersabar menerima
perlakuan buruk, sebab membalas keburukan dengan keburukan akan membuat area
perselisihan bertambah luas. Beliau mengatakan,
من احتمل من امرأته ولو كلمة واحدة أعتق الله
رقبته من النّار وأوجب له الجنّة
Artinya: Orang yang sabar dalam menerima perlakuan buruk istrinya, meskipun hanya sebatas satu kata, niscaya akan dibebaskan Allah dari siksa api neraka dan ditempatkannya di dalam surga ( Ibid:216)
Dalam sebuah
hadis, Rasulullah SAWW menghimbau para suami untuk bersabar atas perlakuan
buruk isterinya. Beliau bersabda,
من صبر على سوء خلق امرأته أعطاه الله من الأجر
ما أعطى أيوب على بلائه
Artinya: Jika seseorang bersabar atas perlakuan buruk isterinya, Allah akan memberinya pahala seperti yang Dia berikan kepada Nabi Ayyub a.s. yang tabah dan sabar menghadapi ujian-ujian Allah yang berat (Ibid:213)
Bersabar
terhadap perlakuan buruk isteri adalah hal yang mungkin dianggap tidak wajar
oleh kaum lelaki. Tetapi dengan adanya perintah dan anjuran Nabi SAWW dan Ahlul
Bait a.s., hal tersebut menjadi suatu yang sunnah yang akan dengan
senang hati dijalankan oleh kaum lelaki yang beriman. Tanpa merasakan adanya
kehinaan dan kerendahan bagi martabatnya sebagai suami, ia akan bersabar
terhadap perlakuan buruk isterinya itu.
Meniru
perilaku Rasulullah SAWW terhadap isteri-isteri beliau dan perilaku Ahlul Bait
a.s. dapat meminimalkan timbulnya pertengkaran dalam keluarga. Imam Ja’far
Shadiq a.s. berkata,
كانت لأبي عليه السلام امرأة وكانت تؤذيه وكان
يغفر لها
Artinya: Ayahku pernah mempunyai seorang isteri yang sering menyakitinya. Namun, ayahku selalu mema-afkannya.( Man Laa Yahdhuruhu Al-Faqih 3:279, hadis ke-4)
Rasulullah
SAWW melarang para suami untuk menggunakan kekerasan terhadap isterinya dalam
hadis berikut ini.
أيّ رجل لطم امرأته لطمة أمر الله عزّ وجل مالك
خازن النيران فيلطمه على حرّ وجهه سبعين لطمة في نار جهنّم
Artinya: Barang siapa melayangkan tamparan ke pipi isterinya satu kali, Allah akan memerintahkan malaikat penjaga neraka untuk membalas tamparan itu dengan tujuh puluh kali tamparan di neraka jahanam.( Mustadrak Al-Wasail 2:550)
Di pihak
lain, kaum wanita pun dianjurkan untuk bersikap yang sama. Dalam sebuah riwayat
disebutkan bahwa Imam Ja’far Shadiq a.s. menganjurkan kaum wanita untuk sedapat
mungkin untuk menghindari pertengkaran yang buruk. Beliau berkata,
خير نسائكم التي إن غضبت أو أغضبت قالت لزوجها
: يدي في يدك لا أكتحل بغمض حتى ترضى عني
Artinya: Wanita terbaik adalah wanita yang ketika marah atau membuat suaminya marah, berkata kepada suaminya itu, “Aku letakkan tanganku di tanganmu. Aku bersumpah untuk tidak tidur sebelum engkau mema-afkanku.”( Makarim Al-Akhlaq:200)
Imam Muhammad Baqir a.s.
berkata,
وجهاد المرأة أن تصبر على ما ترى من أذى زوجها
وغيرته
Artinya: Jihad bagi seorang wanita adalah bersabar terhadap perlakuan buruk dan rasa cemburu suaminya.( Man Laa Yahdhuruhu Al-Faqih 3:277 hadis ke-4)
Rasulullah
SAWW melarang isteri untuk melakukan tindakan yang dapat memancing timbulnya
pertengkaran. Beliau bersabda,
من شرّ نسائكم الذليلة في أهلها , العزيزة مع
بعلها , العقيم الحقود , التي لا تتورّع عن قبيح , المـتبرّجة إذا غاب عنها زوجها
, الحصان معه إذا حضر , التي لا تسمع قوله , ولا تطيع أمره , فإذا خلا بها تمنعت
تمنع الصـعبة عند ركوبها ولا تقبل له عذرا ولا تغفرله ذنبا
Artinya: Wanita terburuk adalah wanita yang hina dalam keluarganya tetapi merasa mulia di hadapan suami; yang mandul dan selalu merasa dengki; yang tidak berhenti melakukan perbuatan buruk; yang selalu berhias kala suami bepergian dan bersikap sombong kala suami ada; yang tidak mendengar kata-kata suami dan tidak menuruti perintahnya; yang jika berduaan dengan suaminya akan menolak ajakannya; dan yang tidak pernah mau memaafkan kesalahan suami dan tidak menerima alasannya. (Makarim Al-Akhlaq:202)
Rasulullah
SAWW dalam hadisnya melarang wanita untuk membebani suami dengan sesuatu yang
di luar kemampuannya. Beliau bersabda,
أيّما امرأة أدخلت على زوجها في أمر النفقة و كلّفته مالا يطيق لا يقبل
الله منها صرفا ولا عدلا إلاّ أن تتوب وترجع وتطلب منه طاقته
Artinya: Wanita yang memaksa suaminya untuk memberikan nafkah di luar batas kemampuannya, tidak akan diterima Allah SWT amal perbuatannya sampai ia bertaubat dan meminta nafkah semampu suaminya(Ibid)
Selain itu
Rasulullah SAWW juga melarang wanita untuk mengungkit-ungkit kelebihannya atas
suami. Beliau bersabda,
لو أن جميع ما في الأرض من ذهب وفضة حملته المرأة إلى بيت زوجها ثم ضربت
على رأس زوجها يوما من الأيام , تقول : من أنت ؟ إنما المال مالي , حبط عملها ولو
كانت من أعبد الناس, إلاّ أن تتوب وترجع وتعتذر إلى زوجها
Artinya: Seandainya seorang wanita datang ke rumah suaminya dengan membawa serta bersamanya seluruh kekayaan bumi dari emas dan peraknya, lalu pada suatu saat ia mengangkat kepalanya di hadapan suami sambil mengatakan, “Siapa kau ini? Bukankah seluruh harta ini adalah milikku?”, Allah akan menghapus semua amalan baiknya meskipun ia adalah orang yang paling banyak beribadah, kecuali bila ia bertaubat dan meminta maaf kepada suaminya.( Ibid)
Rasulullah
SAWW juga mengingatkan para wanita untuk tidak menggunakan kata-kata kasar yang
dapat membangkitnya amarah suami saat berhadapan dengannya. Beliau bersabda,
أيّما امرأة آذت زوجها بلسانـها لم يقبل منها صرفا ولا عدلا ولا حسنة من
عملها حتى ترضيه ..
Artinya: Jika seorang wanita menyakiti suaminya dengan kata-kata, Allah tidak akan menerima seluruh amalan baiknya sampai sang suami memaafkannya (Ibid:214)
Dalam
hadisnya yang lain, Rasulullah SAWW melarang suami isteri tidak menyapa satu
sama lain, karena hal itu merupakan awal perpisahan dan terputusnya hubungan
antara mereka. Beliau bersabda,
أيّما امرأة هجرت زوجها وهي ظالمة حشرت يوم القيامة مع فرعون وهامان
وقارون في الدّرك الأسفل من النار إلاّ أن تتوب وترجع
Artinya: Jika seorang wanita mendiamkan suaminya padahal ia adalah pihak yang salah dan berlaku zalim terhadapnya, Allah kelak akan mengumpulkannya bersama dengan Fir’aun, Haman, dan Qarun di dasar neraka, kecuali jika ia bertaubat dan kembali ke jalan yang benar. (Ibid:202)
Semua
perintah dan anjuran di atas, jika dijalankan dengan baik dan sempurna, akan
menjamin keselamatan keluarga dari pertengkaran dan percekcokan atau paling
tidak meminimalkannya. Namun bila pasangan suami isteri tidak mampu
menjalankannya dengan baik, maka hendaknya pertengkaran yang terjadi di antara
mereka tidak didengar oleh anak-anak. Sebaiknya, anak-anak tidak mendengar
tuduhan-tuduhan, kata-kata kotor, dan makian yang terlontar dari kedua orang
tua mereka.
Kewajiban
orang tua adalah menjelaskan kepada anak-anak mereka bahwa pertengkaran dalam
sebuah keluarga adalah hal yang wajar dan mereka berdua masih saling mencintai.
Selain itu, mereka berdua juga harus secepatnya mencari jalan penyelesaian
kemelut yang melanda rumah tangga mereka itu.
2.MENGHINDARI PERCERAIAN
Islam
memperingatkan setiap pasangan suami istri tentang dampak negatif perceraian
dan putusnya tali ikatan perkawinan. Dampak negatif tersebut akan menimpa
kondisi psikis mereka berdua, anak-anak, dan juga masyarakat.
Perceraian
adalah sumber kegelisahan dan kelabilan psikis, perasaan, dan tingkah laku anak
karena ia sangat membutuhkan cinta dan kasih sayang yang seimbang dari ayah dan
ibunya. Bahkan, seorang anak hanya dengan memikirkan dan mengkhayalkan
perceraian kedua orang tua, akan merasa gelisah. Jika hal itu berkelanjutan
akan berdampak negatif pada kestabilan perasaan dan kejiwaannya.
Sehubungan
dengan hal ini, Islam telah menawarkan sebuah konsep dalam menjaga hubungan
baik antara suami isteri untuk menghindarkan perceraian dan kehancuran rumah
tangga. Dalam banyak nash, Islam bahkan melarang perceraian. Rasulullah
SAWW bersabda,
أوصاني جبرئيل عليه السلام بالمرأة حتى ظننت
انه لا ينبغي طلاقها إلاّ من فاحشة مبيّنة
Artinya: Jibril sering berpesan kepadaku tentang talak (perceraian), sampai-sampai aku mengira bahwa wanita tidak boleh dicerai kecuali jika telah melakukan perbuatan zina dengan terang-terangan Man Laa Yahdhuruhu (Al-Faqih 3: 278)
mam Ja’far Shadiq a.s. mengatakan,
ما من شيء ممّا أحلّه الله عزّ وجل أبغض إليه
من الطلاق وأن الله يبغض المطلاق الذوّاق
Artinya: Tidak ada sesuatu yang halal yang lebih Allah benci daripada perceraian. Allah sangat membenci orang lelaki yang gemar menceraikan isteri dan sering kawin hanya untuk menikmati wanita sesaat saja (Al-Kafi 6:54 hadis ke-2)
Beliau juga berkata,
إن الله عزّ وجل يحب البيت الذي فيه العرس , ويبغض البيت الذي فيه الطلاق
وما من شيء أبغض إلى الله عزّ وجل من الطلاق
Artinya: Sesungguhnya Allah SWT menyenangi rumah yang di dalamnya terdapat orang yang baru menikah, dan membenci rumah yang di dalamnya terdapat perceraian. (
Ibid. Hadis ke-3)
Selain itu
Islam, juga menganjurkan semua pasangan untuk menyusun strategi demi
menghindari perceraian. Islam mengajak para suami istri untuk mempererat tali
cinta kasih di antara mereka dan menghimbau agar secepatnya menyelesaikan semua
masalah dan pertikaian di antara keduanya yang dapat mengakibatkan perceraian.
Karena itulah, kita temukan dalam banyak nash agama adanya perintah
untuk bergaul dengan baik dengan pasangan kita. Allah SWT
berfirman,
.. وعاشروهنّ بالمعروف
فإن كرهتموهنّ فعسى أن تكرهوا شيئا و يجعل الله فيه خيرا كثيرا
Artinya: ...Bergaullah dengan isteri-isteri kalian dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena mungkin saja kalian membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang berlimpah.( Q.S. Al-Nisa’ :19)
lah benci daripada
perceraian.
Islam juga telah mengajarkan
untuk mengadakan perbaikan hubungan demi mengembalikan suasana harmonis dalam
keluarga. Allah SWT berfirman,
وإن امرأة خافت من بعلها نشوزا أو إعراضا فلا جناح عليهما أن يصلحا بينهما
صلحا والصلح خير ....
Artinya: Jika seorang wanita merasa khawatir terhadap sikap tak acuh suami terhadapnya, ia dapat mengusahakan perdamaian di antara mereka berdua. Perdamaian itu adalah sesuatu yang baik....( Q.S. Al-Nisa’ :128)
Mengadakan perdamaian antara
suami dan isteri lebih baik daripada meninggalkannya. Melihat kenyataan bahwa
hati manusia dapat berubah-ubah dan kehendak sewaktu-waktu dapat berbalik,
Islam menekankan kepada suami dan isteri untuk melakukan upaya perdamaian
sebelum mengambil keputusan untuk saling berpisah. Allah SWT berfirman,
وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله و حكما من أهلها إن يريدا
إصلاحا يوفّق الله بينهما إنّ الله كان عليما خبيرا
Artinya: Jika kalian mengkhawatirkan adanya pertikaian antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari masing-masing pihak, suami dan isteri. Jika mereka berdua bermaksud mengadakan perbaikan, Allah pasti akan memberikan taufik-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui dan Maha mengenal (Q.S. Al-Nisa’ :35)
Jika semua
usaha perbaikan hubungan dan upaya untuk mengembalikan keadaan seperti
sediakala tidak membuahkan hasil, dan jika semua pertikaian dan perselisihan
yang ada tidak bisa diselesaikan kecuali dengan perceraian, saat itulah mungkin
perceraian merupakan jalan terbaik bagi mereka berdua.
Walaupun
demikian, anak tetap akan mendapatan pukulan yang hebat dari perpisahan kedua
orang tuanya tersebut dan ini akan terlihat pada perubahan tingkah lakunya.
Karena itu, Islam masih memberikan peluang kepada mereka berdua untuk kembali
membangun rumah tangga mereka. Islam memberikan kesempatan kepada suami untuk
merujuk isterinya saat ia masih berada dalam masa iddah atau menikahinya
dengan ijab qabul baru jika wanita itu telah keluar dari masa iddah.
Selain itu, ia masih dapat merujuk setelah menceraikan isterinya sebanyak dua
kali.
Jika semua
usaha perbaikan hubungan ini tidak membuahkan hasil dan perpisahan benar-benar
terjadi, mereka berdua berkewajiban untuk menjaga perasaan anak-anak dengan
mencurahkan perhatian dan kasih sayang kepada mereka. Selain itu, mereka berdua
harus memberikan pengertian kepada anak-anak, bahwa baik ayah maupun ibu mereka
adalah orang-orang yang baik. Islam melarang kita untuk berdusta, bergunjing,
serta membongkar aib dan cela orang lain. Dengan demikian, anak akan dapat
mengatasi masalah dan benturan psikis yang ditimbulkan oleh perceraian orang
tuanya.
Jika anjuran
dan himbauan ini tidak diperhatikan dan masing-masing pihak saling melemparkan
tuduhan kepada pihak lain serta membongkar aib dan kesalahannya kepada anak, si
anak akan membenci kehidupan dan merasa rendah diri. Lebih jauh lagi, hal itu
akan berpengaruh pada perasaannya terhadap orang tuanya. Ia akan membenci dan
sekaligus mencintai mereka pada saat yang sama setelah mengetahui cela dan kesalahan
masing-masing. Anak yang demikian ini akan selalu dihinggapi oleh rasa gelisah
dan kekhawatiran. Kegelisahannya hari demi hari akan bertambah, dan hal itu
berpengaruh buruk pada kehidupan sosialnya dan rumah tangganya di masa
mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar